Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan kondisi kahar alias force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum terbit.
Kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026 dan melibatkan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima.
Ketiga anak usaha tersebut menyampaikan pemberitahuan kondisi kahar kepada pelanggan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau Coal Supply Agreement.
Baca Juga: Pasar Vape Tembus Rp 7,6 Triliun, Tapi Beban Pajak Masih Rendah
Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN.
“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).
Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB, kondisi tersebut berdampak cukup material terhadap kelangsungan usaha BYAN. Low menyatakan pernyataan force majeure ini diharapkan meminimalkan risiko dan konsekuensi bagi BYAN serta anak usaha.
Low menjelaskan, persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga keterbukaan informasi ini dirilis, persetujuan tersebut belum diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














