kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan sadar, PPN 10% beratkan petani


Senin, 18 Agustus 2014 / 16:47 WIB
Kementan sadar, PPN 10% beratkan petani
ILUSTRASI. Konstruksi pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I sudah mencapai 80,28%.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sadar betul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No.31/2001 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% berdampak besar bagi petani. 

Lantaran itu, Kementan kini tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari PPN. "Kami melakukan studi untuk memetakan kerugian yang diderita petani atas pengenaan PPN 10%," kata Mentan Suswono, Senin (18/8).

Pemetaan meliputi produk pertanian, luas lahan, skala produksi, pasar, dan komoditas dari sektor pangan, hortikultura dan perkebunan. "Tidak bijak kalau aturan ini diseragamkan. Makanya saya perintahkan agar setiap Dirjen untuk membuat studi tentang dampaknya," ujarnya.

Setidaknya ada tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN. Diantaranya, seperti karet, kopi, dan kakao. 

Asal tahu saja, pengenaan PPN 10% terhitung 22 Juli lalu itu mendapat reaksi dari petani dan pengusaha. Pengenaan PPN ini dipandang membebani komoditas lokal. 

Dalam putusan MA dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.

Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×