kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub memperketat aturan stiker pada taksi online


Selasa, 24 Oktober 2017 / 11:30 WIB
Kemhub memperketat aturan stiker pada taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur ruang gerak penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dalam menjalankan bisnis mereka di bidang angkutan sewa khusus online. Ketentuan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum bagi taksi online.

Koreksi terhadap aturan ini sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017 pada Agustus lalu, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan draf revisi Permenhub No. 26/2017 per 13 Oktober 2017 yang diterima KONTAN, ada beberapa aturan yang diperketat. Paling utama adalah menyangkut pemasangan stiker di taksi online. Sebelumnya, stiker hanya memuat informasi wilayah operasi.

Dalam aturan revisi, stiker juga memuat informasi jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan logo perhubungan. Stiker ini untuk memudahkan monitoring taksi online. "Stiker juga jadi alat pengawasan di lapangan untuk mewujudkan transportasi yang lancar dan tertib," kata Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan," Senin (23/10)

Stiker angkutan sewa khusus ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan antara angkutan pribadi dan angkutan online, sehingga pengguna bisa membedakan. Secara umum, Cucu juga berharap, para aplikator bisa menaati apa yang menjadi larangan dan kewajiban tersebut. Aturan baru taksi online ini mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang dengan masa transisi selama tiga bulan. "Jangan karena masih tiga bulan lagi tidak langsung dilaksanakan. Harus ditaati," katanya, Senin (23/10).

Setidaknya, terdapat lima larangan dan kewajiban yang harus ditaati oleh para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut. Misalnya, aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Larangan yang dimaksud yaitu pertama, dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.

Kedua, dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. Ketiga, dilarang merekrut pengemudi.Keempat, dilarang menetapkan tarif. Kelima, dilarang memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Selain itu, aplikator juga harus menaati banyak aturan. Antara lain, wajib memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati sesuai kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×