kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan harga batubara bisa dorong eksploitasi batubara


Jumat, 02 Februari 2018 / 21:16 WIB
Kenaikan harga batubara bisa dorong eksploitasi batubara
ILUSTRASI. Pekerja dengan Alat Berat di Penyimpanan Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

“Terus meningkatkan target produksi tanpa melakukan perbaikan di sisi pengawasan sama halnya dengan membuka keran eksploitasi batubara. Terlebih ada sekitar 373 IUP eksplorasi batubara yang berakhir masa berlakunya di tahun 2016-2017 (ESDM, Desember 2017) dan diperkirakan akan memasuki fase produksi di tahun 2018," ujar Rizky.

Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, mengungkapkan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan batubara masih cenderung berorientasi ekspor. Hal ini terlihat dari turunnya ketentuan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor. 23 K/30/MEM/2018.

Sebagai dampaknya, penurunan ekspor secara bertahap sebagaimana diamanatkan oleh RUEN semakin sulit terealisasikan. Akibatnya, tren harga pasar global semakin memicu ekspor batubara, yang juga bisa berdampak pada kekurangan pasokan bagi kebutuhan domestik.

Terlebih dengan adanya deregulasi perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017, yakni menggantikan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dengan Tanda Registrasi. “Akses yang mudah untuk mendapatkan Tanda Registrasi sebagai prasyarat melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dikhawatirkan justru berdampak pada potensi penyelewengan dan pelanggaran yang kian besar,” tutur Maryati.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 133 triliun akibat dugaan transaksi yang tidak dilaporkan dari ekspor batubara selama periode 2006-2016 dengan melihat gap data Indonesia dengan negara importir. Selain itu, Korsup Mineba KPK mengungkap adanya pemegang IUP OPK seringkali melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dari pihak lain yang tidak tercantum dalam SK IUP OPK.

“Rendahnya kepatuhan pelaku usaha masih membayangi industri batubara di Indonesia. Diperlukan sistem yang terintegrasi dari rantai perizinan, penerimaan hingga penjualan untuk dijadikan acuan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban pelaku usaha, agar pelanggaran tidak kembali terulang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×