kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koba Tin tak berniat lakukan reklamasi


Rabu, 15 Maret 2017 / 10:59 WIB
Koba Tin tak berniat lakukan reklamasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sampai saat ini PT Koba Tin belum melakukan kewajiban reklamasi pasca kontraknya diputus pada tahun 2013 lalu. Meski demikian, perusahaan itu sudah menyetor dana ke pemerintah sebagai jaminan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, pihak Koba Tin sudah memberikan dana jaminan reklamasi senilai US$ 16,8 juta kepada pemerintah. Hal itu supaya, pembangunan reklamasi pasca tambang segera diselesaikan.

Namun sejauh ini, sejak Koba Tin di terminasi (kontrak diputus) pada tahun 2013 lalu, reklamasi pasca tambangnya belum juga selesai. Pihak Koba Tin juga belum memberikan surat kepada Kementerian ESDM, apakah masih menyanggupi pembangunan reklamasi atau tidak.

"Kalau Koba Tins berkirim surat dan menyatakan tidak mampu membangun reklamasi dana jaminannya bisa kita ambil. Tapi, mereka belum menyatakan tidak mampu. Kita belum bisa pakai uang itu. Nanti salah," terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/3).

Dalam aturan kontrak yang dibuat pemerintah dan Koba Tin, pembangunan reklamasi pasca tambang harus diselesaikan perusahaan lima tahun semenjak wilayah kerja ditutup. Artinya, penyelesain reklamasi sudah wajib rampung pada tahun 2018.

Tapi Bambang menyayangkan hal itu. Seharusnya dalam penyelesaian reklamasi sudah harus ada pembahasan perkembangan. Namun sejauh ini belum sama sekali ada pembahasan. "Sebetulnya ada target lima tahun semenjak dia ditutup. Tapi bukan seperti ini, harus ada pembahasan tiap tahun. Sudah dari tahun 2013," ungkapnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM berencana akan melakukan lelang wilayah kerja pertambangan seluas 44.334,26 hektare (ha) di Babel ini. Tapi hal itu urung dilakukan, mengingat wilayah kerja tersebut belum menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), karena reklamasinya belum rampung.

"Belum bisa dilelang, Kalau dia terminasi jadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Sudah jadi WPN, tapi belum tuntas reklamasi dan belum berubah menjadi WIUPK," tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×