kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontraktor wajib investasi sampai kontrak berakhir


Selasa, 18 April 2017 / 10:44 WIB
Kontraktor wajib investasi sampai kontrak berakhir


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus berupaya membuat investor nyaman menanamkan duit di sektor migas sampai akhir kontrak. Salah satunya dengan dengan menerbitkan Permen ESDM No 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Terbitnya aturan itu juga merespon beberapa blok migas yang akan habis 2017 dan 2018, yang diserahkan ke Pertamina. Penyerahan ini membuat kontraktor eksisting mengurangi investasi di blok migas tersebut. Padahal menurut Kementerian ESDM, harusnya kontraktor tetap berinvestasi.

Misalnya pada Blok Mahakam, yang diprediksi akan mengalami penurunan produksi lantaran Total EP dan Inpex Corp memangkas investasi mereka di blok ini. Sementara Pertamina sebagai kontraktor baru cuma bisa melakukan pengeboran 8 sumur tahun ini. Padahal tiap tahun Total EP mengebor minimal sampai 100 sumur.

Pengalaman itulah yang Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, membuat instansinya keluarnya beleid ini baru agar bisa mempertahankan produksi minyak dan gas. "Kami mau menaikkan produksi, karenanya kontraktor eksisting harus investasi sampai kontrak berakhir," katanya kepada KONTAN, (17/4).

Agar kontraktor lama tetap mau membenamkan investasi meskipun kontraknya akan berakhir, pemerintah mewajibkan kepada kontraktor baru untuk membayar biaya investasi dikeluarkan kontraktor lama itu. Konsekuensinya, kontraktor baru bisa langsung mendapatkan hasil dari blok yang sudah berproduksi di tahun pertama. "Biaya investasi dibayar sebelum kontrak berakhir," katanya.

Di sisi lain di aturan ini Menteri ESDM memiliki diskresi dalam menentukan biaya pengembalian investasi. Syaratnya Menteri akan melihat keekonomian lapangan tersebut, seperti misalnya penggunaan teknik pengurasan minyak tahap lanjut alias Enhanced Oil Recovery (EOR). "Kontraktor eksisting harus hitung kalau gunakan EOR berapa return-nya? kalau memang enggak masuk ya jangan pakai EOR," ujarnya.

Gunung Sardjono Hadi, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi menyatakan dukungan terhadap aturan ini. "Pemahaman kami akan diperhitungkan di penambahan split buat operator baru. Sehingga tiap proses terminasi blok tidak akan terjadi penurunan produksi yang disebabkan penurunan investasi kontraktor lama," ujarnya.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong bilang, kalau investasinya bagus tentu akan baik untuk kontraktor lama, kontraktor baru dan pemerintah. "Permen tersebut bisa dipakai sebagai payung hukumnya. Tetapi kalau potensinya kecil kontraktor lama sulit untuk investasi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×