kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunggakan 40 kontraktor migas capai US$ 350 juta


Senin, 10 April 2017 / 10:03 WIB
Tunggakan 40 kontraktor migas capai US$ 350 juta


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

SERANG. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga saat ini ada 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang belum membayar bonus tandatangan (signature bonus) dan komitmen kepastian (firm commitment).

Total nilai tunggakan mencapai US$ 350 juta, atau setara dengan Rp 4,66 triliun. SKK Migas menyebut total tunggakan semula mencapai sekitar US$ 400 juta, dan baru berhasil menagih sebesar US$ 50 juta diantaranya.

Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono menjelaskan, pembayaran dua jenis setoran itu mestinya dilakukan 30 hari setelah mereka memenangkan tender suatu blok migas.

Menurut Budi, SKK Migas kesulitan melacak keberadaan 40 KKKS tersebut. Instansi ini mengklaim sudah berulangkali mencoba menghubungi dan mencari keberadaan mereka, baik dengan menyurati mereka maupun melalui pengumuman lewat media massa. "Sudah berkali-kali kami umumkan di koran, kami cari alamatnya tapi tidak ketemu," kata Budi usai paparan kinerja hulu migas kuartal I-2017, Jumat (7/4).

Selain itu, saat ini mereka tak lagi menjadi operator, lantaran pemerintah sudah memutuskan kontrak mereka.

Sayangnya SKK Migas tak mau membuka nama-nama KKKS yang masih menunggak itu. Namun yang jelas, SKK Migas telah bekerjasama dengan sejumlah Kedutaan Besar Indonesia untuk menghubungi kontraktor penunggak itu. Di antaranya adalah Kedutaan besar Indonesia di Kanada dan Meksiko.

Tak punya wewenang

SKK Migas, kata Budi, menyesalkan masalah tunggakan kewajiban oleh kontraktor ini. Apalagi instansi ini merasa tidak bisa berbuat apa-apa karena tugas SKK Migas hanya sebagai badan pelaksana.

Menurut Budi, selama ini SKK Migas bukan lembaga yang melakukan lelang blok migas, ataupun menyetujui pemenang lelang blok tersebut. "Kami yang disalahkan atas 40 komitmen. Kok belum bayar? Ini kan kontrak yang baru-baru tahun pertama tidak lakukan seismik kan risiko ke negara," kata Budi.

Padahal, jika SKK Migas bisa membuat keputusan, maka mereka tidak hanya bisa mencegah adanya tunggakan, tapi juga bisa meningkatkan produksi migas.

Untuk itu, SKK Migas pun sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dalam revisi Undang-Undang Migas yang baru, SKK Migas bisa menjadi lembaga yang bisa membuat keputusan.

"Kami sudah sampaikan entah dimuat apa tidak di Kementerian, inginnya lembaga ini all out, semua keputusan di lembaga ini, mau bentuknya Badan Usaha Khusus mau Badan Usaha Milik Negara Khusus atau BUMN, yang penting itu satu untuk tingkatkan produksi," ujar Budi.

IGN Wiratmaja Puja Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengatakan, penagihan tetap jadi tugas SKK Migas. "Didiskusikan ke pemerintah yang boleh bicara SKK Migas karena itu bisnis. Domain bisnis ke SKK Migas," ujarnya.

Direktur EksekutifIndonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menyatakan hal senada dengan Wiratmaja. "Soal itu (tunggakan), sebab semua sudah ada aturannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×