kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kontraktor migas bebas dari PPh Pasal 22


Kamis, 09 Maret 2017 / 18:54 WIB
Kontraktor migas bebas dari PPh Pasal 22


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengecualikan penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto, alasan pengecualian ini adalah untuk menjaga pasokan kebutuhan bahan baku minyak dalam negeri. “Karena ada kewajiban menjual bagian minyak KKKS untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (9/3)

Selain itu, Goro mengatakan dalam PMK 34 ini Kemenkeu juga menyesuaikan kode HS atau tarif preferensi dari 10 digit menjadi 8 digit dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. “Untuk menyesuaikan kode HS Asean dari 10 digit menjadi 8 digit yang mulai berlaku 2017,” katanya.

Terpisah, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengecualian untuk industri migas dari PPh Pasal 22 adalah untuk memberikan keringanan kepada pelaku industri. “Ini untuk mendorong industrinya,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×