kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI akan laporkan persentase iklan 10 LPS ke DPR


Jumat, 05 Agustus 2016 / 14:18 WIB
KPI akan laporkan persentase iklan 10 LPS ke DPR


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang baru terpilih akan segera menyerahkan laporan persentase iklan 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) kepada Komisi I DPR RI.

Sebelumnya, Komisi I menganggap rekomendasi izin 10 stasiun televisi swasta dari KPI ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu belum sah, karena tidak disertai laporan persentase iklan 10 LPS tersebut selama 10 tahun terakhir. Itu sebabnya, DPR meminta Komisioner KPI yang baru untuk melengkapi.

Komisioner KPI Sujarwanto Rahmat mengatakan, akan segera memenuhi permintaan Komisi I. Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan 10 LPS tersebut, namun sifatnya masih informal sebab komisioner baru menerima SK pengangkatannya.

"Secara informal kita sudah komunikasi ke stasiun televisi agar mereka menyiapkan itu," ujar Rahmat kepada KONTAN, Jumat (5/8).

Menurut Rahmat, pihaknya akan bekerja maksimal untuk memenuhi permintaan DPR. Pasalnya ini menyangkit keberlangsungan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 LPS yang akan habis izinnya pda Oktober dan Desember mendatang.

Dia juga meminta agar pihak stasiun televisi bisa memenuhi laporan iklan selama 10 tahun terakhir, terhitung sejak 2006. Hal ini supaya proses perizinan bisa dilakukan sesuai jadwal. "Kita akan minta dari industrinya, dari laporan mereka secara umum data itu, saya yakin akan tersedia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRRI, Abdul Kharis Almasyhari meminta agar rekomendasi dari KPI periode sebelumnya tidak dijadikan bahan untuk memeperpanjang masa izin 10 LPS. Itu disebabkan anggota KPI sebelumnya tidak bisa menyediakan permintaan komisi I yaitu laporan keuangan iklan LPS selama 10 tahun ke belakang.

"Rekomendasi yang sudah diserahkan akan kita tinjau ulang dan dibahas kembali, apakah akan digunakan oleh komisioner KPI yang baru atau tidak," ungkapnya.

Adapun, kesepuluh setasiun televisi yang akan habis izinnya pada Oktober dan Desember mendatang, yaitu RCTI, MNCTV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, TransTV, Trans7 dan GlobalTv.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×