kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI imbau KPI melarang iklan rokok selama Ramadan


Minggu, 05 Juni 2016 / 11:38 WIB
YLKI imbau KPI melarang iklan rokok selama Ramadan


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menghentikan iklan rokok sepanjang bulan puasa. YLKI pun berharap ada aturan yang lebih ketat soal penanyangan iklan rokok.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, jam tayang iklan rokok di media elektronik hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 pagi waktu setempat. 

Asumsinya, pada jam 21.30-05.00 tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi, sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok.

Namun, pada saat bulan Ramadhan, terjadi perubahan perilaku penonton. Khususnya pada saat makan sahur. Pada jam-jam tersebut, banyak anak-anak dan remaja menonton televisi. Sementara, sebelumnya, jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan.

"Oleh karena itu, YLKI mengimbau semua stasiun televisi tidak menayangkan iklan/promosi rokok pada saat jam makan sahur. YLKI juga mengimbau agar acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori oleh industri rokok, baik secara langsung dan atau terselubung," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam keterangan resminya, Minggu (5/6)

Tulus mengungkapkan alasan dibalik imbauan YLKI tersebut. "Ini semua untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru sebagaimana target industri rokok," imbuhnya.

Di negara-negara lain di seluruh dunia, lanjut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. 

"Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973," sambungnya.

Ironisnya, kata Tulus, di Indonesia regulasi iklan rokok masih terbilang konservatif. Terlihat dari masih maraknya pelanggaran yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×