kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nego divestasi 51% saham Freeport dialih ke BUMN


Rabu, 06 September 2017 / 15:36 WIB
Nego divestasi 51% saham Freeport dialih ke BUMN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kali ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang akan ketiban pulung. Penyebabnya karena negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) khususnya mengenai divestasi saham 51% yang sejatinya menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekarang menjadi tanggung jawabnya.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sekarang ini tinggal menunggu hasil negosiasi divestasi saham 51% itu. Seperti misalnya, valuasi harga saham dan siapa yang akan mengambil.

"Kalau divestasi sesuai arahan bapak Presiden (Joko Widodo) yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami hanya mendukung aja. Karena itu akan dimasukkan dalam laporan IUPK, keputusannya," terangnya di Gedung DPR, Rabu (6/9).

Hal itu sekaligus menjawab penyelesaian detail negosiasi yang ditargetkan selesai dalam waktu sepekan setelah kedatangan CEO Freeport McMoRan.inc, Richard Adkerson yang diklaim sudah menyepakati divestasi 51%.

Sementara ketika ditagih mengenai penyelesaian stabilitas investasi, berupa pajak-pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) seperti PPh, PPN, PBB, pajak daerah dan pajak pusat, Jonan juga melimpahkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dengan begitu Jonan bilang hanya tinggal menunggu laporan-laporan dari kedua Kementerian itu. Yang nanti, putusan dari negosiasi itu akan dimasukan sebagai lampiran dalam IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×