kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negosiasi Freeport masuk babak baru


Kamis, 04 Mei 2017 / 18:56 WIB
Negosiasi Freeport masuk babak baru


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Negosiasi antara pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak baru setelah pembahasan jangka pendek yakni pelonggaran ekspor konsentrat disertai perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Produksi (IUPK) selama enam bulan ke depan. 

Pada babak ini, pada Kamis (4/5) CEO Freeport McMoRan. Inc berkunjung ke Kementerian ESDM guna membahas empat hal. Diantaranya, terkait ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah, lalu divestasi saham 51%, kelangsungan operasi setelah masa kontrak berakhir di tahun 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan Freeport, memberikan waktu perundingan secara keseluruhan sampai 10 Oktober 2017. 

"Tapi harapannya pak Menteri bisa diselesaikan dalam satu sampai dua bulan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (4/5).

Ia menjabarkan, ada empat hal yang dirundingkan sampai Oktober mendatang. Pertama, terkait dengan stabilitas investasi, mengenai ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah. Kedua divestasi saham 51%. Ketiga, tentang kelangsungan operasi setelah masa kontraknya berakhir di tahun 2021 dan keempat pembangunan smelter.

"Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket, ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari pak Menteri (Ignasius Jonan)," terangnya.

CEO Freeport McMoRaN. Inc, Richard Adkerson menyebutkan dalam perundingan ke depan, ia berharap dapat memberikan solusi yang terbaik. Yang pada intinya keberlanjutan operasi Freeport tetap berlangsung.

"Dan kita bisa mencapai agreement dalam stability investment," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (4/5).

Dengan adanya perundingan yang dilaksanakan sampai Oktober ini, Richard bilang, rencana Freeport menggugat Kementerian ESDM ke dalam arbitrase internasional diurungkan. Asalkan mendapatkan solusi yang terbaik dari pemerintah.

"Kita tak pernah menginginkan ini dibawa ke arbitrase. Kita mencari solusi agar tak sampai dibawa ke arbitrase," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×