kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakai gross split, bagi hasil minyak mengecil


Senin, 16 Januari 2017 / 15:39 WIB
Pakai gross split, bagi hasil minyak mengecil


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebentar lagi akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai skema gross split. Pemerintah pun telah menetapkan besaran bagi hasil dasar atau base split dalam skema tersebut.

Dalam draf final Permen Gross Split, pemerintah menetapkan base split sebelum pajak untuk minyak sebesar 70% bagi pemerintah, dan 30% untuk kontraktor. Angka ini turun dari bagi hasil yang berlaku saat ini sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor.

Untuk base split gas sebelum pajak dipatok sebesar 65% untuk pemerintah dan 35% untuk kontraktor. Bagi hasil produksi gas yang berlaku saat ini sebesar 70% untuk pemerintah dan 30% untuk kontraktor.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Djoko Siswanto mengatakan, turunnya bagi hasil dasar pemerintah ini karena biaya produksi migas nantinya semua akan ditanggung oleh kontraktor. "Dulu kan kita menanggung biayanya juga," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (16/1).

Jika dipotong pajak, maka perhitungan bagi hasil pemerintah semakin kecil. Bagi hasil dasar untuk minyak setelah pajak milik pemerintah hanyak 57% dan kontraktor 43%. Untuk bagi hasil dasar gas setelah pajak yang didapat pemerintah sebesar 52% dan kontraktor sebesar 48%.

Bagi hasil dasar pemerintah nantinya juga bisa berkurang dan bagi hasil kontraktor bisa bertambah, jika kontraktor migas mau mengerjakan lapangan-lapangan migas yang sulit dan memiliki risiko tinggi. Djoko bilang, ada beberapa kondisi di mana kontraktor bisa menambah bagi hasilnya, salah satunya jika kontraktor mengerjakan proyek migas di laut dalam atau di daerah terpencil. Selain itu, jika komitmen TKDN kontraktor tinggi maka akan mendapatkan tambahan bagi hasil.

Penambahan bagi hasil milik kontraktor tersebut memang dilakukan pemerintah sebagai bentuk insentif agar bisa menggairahkan investasi hulu migas di Indonesia. Tidak main-main, pemerintah menjanjikan akan memberikan tambahan bagi hasil hingga 16%.

"Komponen-komponennya paling besar untuk non konvensional 16%. Kalau menemukan lapangan non konvensional dengan kandungan CBM atau shale gas ditambah 16%. Kalau mengerjakan laut dalam dengan kedalaman di atas 1000 meter dapat tambahan split sampai 16%,"terang Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×