kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gross split dijadikan pemikat lelang blok migas


Selasa, 20 Desember 2016 / 16:52 WIB
Gross split dijadikan pemikat lelang blok migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hasil lelang wilayah kerja (WK) migas yang dilakukan pada Mei 2016 kurang memuaskan bagi pemerintah. Lelang 14 wilayah kerja (WK) migas 2016 yang terdiri dari tujuh WK penawaran langsung dan tujuh WK migas reguler, ternyata sepi peminat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja bilang, penawaran yang masuk untuk lelang WK migas konvensional tahun ini tidak banyak.

"Penawaran yang masuk ada, tapi tidak banyak. Memang tidak menggembirakan seperti sebelum-sebelumnya," kata Wiratmaja, Selasa (20/12).

Dari tujuh WK penawaran langsung, terdapat tiga WK yang tidak diminati, yaitu WK kasongan Sampit, WK Ampuh, dan WK Bukit Barat. Sisanya, yaitu WK West Kaimana, WK Onin, WK Ebuny, dan WK Batu Gajah diminati oleh kontraktor.

Sedangkan untuk lelang tujuh WK migas reguler yang terdiri dari WK South CPP, Suremana I, Oti, Manakarra Mamuju, SE Mandar, North Argunim, dan Kasuri II, masih belum diumumkan oleh pemerintah.

Menurut Wiratmaja, minimnya penawaran WK migas konvensional tahun ini bisa disebabkan harga minyak yang kurang bagus dan masih adanya ketidakpastian regulasi di sektor migas. Untuk itu, Kementerian ESDM tengah melakukan kajian agar lelang ulang WK Migas Konvensional bisa lebih aktraktif bagi investor.

"Nanti kami lelang ulang, nanti kan ada Permen Gross Split dan revisi PP 79. Kami harapkan lebih aktraktif lagi," ucap Wiratmaja.

Peraturan Menteri (Permen) tentang gross split diharapkan bisa terbit pada 2017. Saat ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan terus mengkaji rancangan aturan ini agar bisa memberikan bagi hasil terbaik bagi pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sementara, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010 masih terus dibahas oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian masih berbeda pendapat soal masa transisi yang akan diberlakukan setelah revisi PP 79 tersebut diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×