Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bisnis di sektor teknologi dan informatika (TIK) kian menggiurkan saja di Indonesia. Data pemerintah menyebutkan, perputaran uang di bisnis TIK ini mencapai Rp 400 triliun per tahunnya.
Angka transaksi yang fantastis ini membuat pemerintah berniat untuk membuat aturan khusus untuk bisnis teknologi ini. Salah satunya peraturan yang dipersiapkan itu bernama rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang bisnis online atau E-commerce.
Rancangan aturan tentang E-commerce ini akan fokus pada segi pengamanan dalam transaksi di internet. "RPP E-commerce sekarang ini masih kami godok, untuk kami ajukan ke DPR," kata Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi kepada wartawan, kemarin (2/5).
Soal pengamanan bertransaksi, RPP E-Commerce ini akan dibahas dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. "Mengenai peraturan dari segi bisnis transaksinya sendiri adalah kewenangan Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemkominfo hanya memastikan lahan (internet) yang dipakai sebagai tempat bertransaksi aman dari hacker atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan," tambah Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo.
Dalam rancangan yang disusun tersebut, salah satu cara pengamanan internet yang akan dilakukan pemerintah adalah, menggunakan metode sertifikasi. Nantinya, setiap pihak penyelenggara E-commerce wajib memiliki sertifikat keamanan transaksi E-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News