kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penugasan penyaluran BBM Pertamina per 5 tahun


Senin, 08 Januari 2018 / 13:33 WIB
Penugasan penyaluran BBM Pertamina per 5 tahun


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada tahun ini kembali menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM jenis solar, minyak tanah, dan premium.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa bilang, pada 20 Oktober 2017 lalu, Pertamina melalui surat Direktur Utama menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan penugasan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk pendistribusian BBM tertentu.

"Setelah proses penilaian, evaluasi teknis dan finansial, maka melalui sidang komite BPH Migas 19 Desember 2017 telah menetapkan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan jenis BBM tertentu, solar dan premium," kata Fanshurullah, Senin (8/1).

Pertamina mendapatkan penugasan penyaluran solar sebesar 15,37 juta KL dan minyak tanah sebesar 610.000 KL di seluruh Indonesia. Pertamina juga mendapatkan penugasan penyaluran premium sebesar 7,5 juta KL untuk wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Penugasan yang diberikan kepada Pertamina ini untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun. "Ini permintaan Pak Menteri khusus yang pada setiap tahunnya akan ditetapkan SK BPH Migas tentang kuota volume penugasan baik untuk AKR dan Pertamina," ujar Fanshurullah.

Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada Badan Usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan P3JBKP. Sehingga Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial diharapkan dapat mengembangkan infrastruktur BBM nya pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) guna mewujudkan jaminan ketersediaan BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×