kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pilot Merpati mogok kerja mulai besok


Minggu, 13 Mei 2012 / 09:45 WIB
Pilot Merpati mogok kerja mulai besok
ILUSTRASI. Salah satu manfaat cuka apel adalah digunakan sebagai obat diare alami.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tolak pergantian direksi PT Merpati Nusantara Airlines, seluruh pilot maskapai Merpati Airlines ini akan melakukan aksi mogok kerja mulai besok, Senin (14/5).

Capten Eman Supritaman, Koordinator Komite Solidaritas Penerbang Merpati Nusantara Airlines, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Minggu (13/5), menegaskan aksi mogok terbang itu menyusul rencana pergantian Direktur Utama (Dirut) Merpati oleh kementerian BUMN.

Menurut Eman, aksi mogok dimulai dari penerbang pesawat Twin Otter ,Cassa 212 dan MA 60 yang melayani rute perintis mulai tanggal 13 Mei Jam 00.00 WIB.

"Aksi mogok dilakukan sampai dengan aspirasi kami didengar dan dipatuhi kementerian BUMN. Karena kami percaya bahwa jika dipaksakan Dirut baru maka kinerja Merpati menjadi buruk," kata Eman.

Ia menambahkan, pilot dan awak kabin untuk tujuan domestik dengan pesawat Boeing 737 akan melakukan mogok pada tanggal 14 Mei 2012. "Aksi Mogok ini akan segera diberitahukan pada hari Senin ke dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Eman, pihaknya atas nama seluruh Karyawan Merpati mohon maaf kepada para konsumen Merpati airlines jika terganggu kenyamanannya dan tertundanya penerbangannya.

Dikatakannya, saat ini karyawan Merpati Nusantara Airlines baru merasakan kesejahteraan dan iklim kerja yang kondusif di Merpati Nusantara Airlines. Namun, hal itu terusik oleh rencana kementerian BUMN yang akan menganti Direksi Merpati Airlines tanpa alasan yang jelas.

"Senin besok, Direktur Utama Merpati Airlines akan dipanggil kementerian BUMN untuk diberhentikan tanpa alasan yang jelas , dan tanpa mekenisme RUPS seperti yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata dia. (Hasanudin Aco/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×