kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN gandeng Kejaksaan Agung percepat proyek kelistrikan


Kamis, 12 April 2018 / 11:47 WIB
PLN gandeng Kejaksaan Agung percepat proyek kelistrikan
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Tanah Air.

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya melalui kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

"Mohon dukungan dan bantuan tim Kejaksaan Agung untuk sama-sama menjaga proyek nasional ini. Saya berterima kasih juga kepada Kejagung, karena tugas PLN dan Kementerian BUMN bisa menjadi lebih dipermudah lewat kerja sama ini," katanya melalui siaran pers, Kamis (12/4).

Rini mengklaim pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain terutama negara ASEAN. Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat, sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46.000 km dan banyak gardu induk.

"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46.000 MW. Sekarang selama lima tahun, PLN ditugaskan membangun 35.000 MW. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," tuturnya.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan terkait masalah legalitas serta akuntabilitas.

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.

Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35.000 MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelasnya.

Sofyan meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN. “Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan. “Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” imbuh Sofyan.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, peran PLN sebagai perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Lanjut Prasetyo, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×