kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan ESDM terbit


Kamis, 20 Juli 2017 / 22:02 WIB
PM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan ESDM terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dalam beleid tersebut disebutkan penerbitan peraturan ini merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, Menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk melakukan fungsi pengawasan. 

Fungsi pengawasan yang dimaksud dalam aturan ini adalah perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

Dengan terbitnya aturan ini maka semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM terkait pergantian direksi, pergantian komisaris, perubahan kepemilikan saham dan pengalihan interest. 

Namun agar tidak melewati kewenangan Kementerian BUMN, maka aturan ini tidak berlaku bagi BUMN yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral.  "Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No. 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD," seperti dilansir dari situs esdm.go.id, Kamis (20/7).  

Kementerian ESDM juga menyebut terbitnya aturan ini sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. "Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945," seperti dikutip dari situs esdm.go.id.

Selain mengamanatkan UUD 1945, Permen ini juga disebut sejalan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM, seperti Undang-undang (UU) Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, dan UU Panas Bumi beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×