kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi batubara akan ditekan pada 2017


Rabu, 21 Desember 2016 / 13:39 WIB
Produksi batubara akan ditekan pada 2017


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menekan produksi batubara tahun depan menjadi 413 juta ton dari target tahun 2016 sebesar 419 ton.

Itu dilakukan untuk menekan lonjakan produksi batubara yang sulit terbendung. Ambil contoh pada akhir tahun ini, produksi yang ditetapkan melebihi target yaitu hingga 434 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, meskipun sampai saat ini produksi batubara baru mencapai 283 juta ton, namun, jumlah tersebut diperkirakan bakal melonjak hingga 434 juta ton di akhir tahun setelah semua data produksi dari IUP direkap.

Menurut Bambang, prognosa produksi tersebut masih berada di atas target awal sejumlah 419 juta ton. Itu sebabnya, Kementerian ESDM akan kembali membatasi produksi batubara tahun depan lebih kecil dari angka yang ditetapkan tahun ini.

"Secara umum target dan rencana pada 2017 tidak jauh berbeda dengan yang sudah ditetapkan selumnya. Produksi batubara tetap akan dibatasi," ujarnya dalam diskusi Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Subsektor Minerba di Hotel Pullman, Selasa (20/12).

Khusus untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang direncanakan senilai Rp 45,2 triliun, Bambang menyatakan kemungkinan besar target tersebut akan direvisi karena terlalu tinggi. Pasalnya, nilai tersebut didasarkan pada harga batubara yang melejit hingga level US$ 100 per ton jelang akhir tahun.

Padahal, harganya kini sudah kembali turun ke kisaran US$ 80 per ton. Belum bisa dipastikan juga apakah harga tersebut bisa bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Target PNBP cukup tinggi karena ada unsur penetapan dengan DPR. Ini mungkin enggak tercapai. Tapi, dana bagi hasil dan investasi tetap akan terus ditingkatkan," papar Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna meningkatkan pengelolaan di subsektor minerba.

Jonan menjelaskan sudah ada tujuh regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sepanjang tahun ini. Menurutnya, penataan dan pengolaan tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. "Harapan pemerintah agar industri (minerba) ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×