Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara (suspensi) 22 perusahaan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan batubara (IUP OPK).
Penghentian sementara dilakukan lantaran 22 perusahaan IUP OPK itu tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan atau laporan realisasi kegiatan yang dilakukan pada tahun 2015.
Direktur Batubara Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyebut, sanksi administratif itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP OPK. "Kita ingin membenahi itu, intinya mereka enggak buat laporan rata-rata dari 2015," katanya, Minggu (12/12).
Kata Agung, Kementerian ESDM masih memberikan tenggat waktu penyampaian RAB sampai Februari 2017. Namun, apabila tenggat waktu tersebut diabaikan, maka Kementerian ESDM berhak mencabut IUP OPK ke 22 perusahan tersebut.
"Diberi waktu dua bulan sejak disuspen (Desember-Februari)," tandasnya.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, sebelum diberi sanksi penghentian sementara ini, pihaknya sudah memberikan teguran sampai tiga kali kepada 22 perusahaan IUP OPK.
"Peringatan batas waktunya sampai akhir Februai 2017. Kalau tidak ada respons atau penyampaian laporan, maka IUP OPK Angkut Jual Batubara-nya akan dicabut," ucapnya, Minggu (12/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News