kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

REI: Pemerintah-swasta bisa kolaborasi di TOD


Selasa, 26 September 2017 / 21:46 WIB
REI: Pemerintah-swasta bisa kolaborasi di TOD


Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menegaskan sudah sepatutnya pengembangan kawasan transit-oriented development (TOD) berada di bawah pemerintah.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan swasta masuk ke TOD. Contohnya, pembangunan kota mandiri dan kota baru yang dibangun oleh swasta, kondisinya jauh lebih baik dibandingkan dengan yang dibangun oleh pemerintah.

Melihat hal ini, Totok mengharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta melalui Badan Usaha Tetap (BUT), karena dirasa akan menghasilkan hasil yang lebih baik. “Kalau ini banyak menggunakan fasilitas Negara kan bisa BUT. Karena kalau negara sendiri yang membangun kan tidak kuat,” kata Totok. Selasa (26/9).

REI sendiri telah membicarakan mengenai proyek LRT dengan departemen perhubungan untuk jalur LRT Jakarta ke Tangerang sampai ke Maja (Banten).

“Jadi memang yang kita lakukan TOD dengan departemen perhubungan ini memang pasti memakai sebagian rel yang sudah ada. Ya otomatis kan tidak bisa dimiliki oleh swasta, jadi mau tidak mau ya BUT. Karena swastanya juga investasi di sini,” ujar Totok.

Sebelumnya mengacu Rapermen TOD 14 Agustus 2017, dituliskan dalam pasal 23 bahwa pengelolaan kawasan transit-oriented development (TOD) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, kerja sama antar daerah, atau melalui kerja sama antara pemerintah/ pemerintah daerah dengan badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×