kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selamat tinggal tarif promo taksi aplikasi


Jumat, 22 April 2016 / 14:01 WIB
Selamat tinggal tarif promo taksi aplikasi


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan perusahaan taksi konvensional agar mendapat kesetaraan penetapan tarif dengan taksi online, bakal terkabul. Sekarang, tarif taksi aplikasi ikut diatur pemerintah.

"Penentuan tarif mengacu pada argo yang sudah ditera (ditetapkan) serta tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4).

Tarif penyelenggaraan angkutan sewa dengan aplikasi berbasis teknologi informasi nantinya akan mengikuti aturan untuk taksi konvensional. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesetaraan antara angkutan sewa di bawah aplikasi dengan taksi biasa. "Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa seperti taksi yang sudah ditera. Intinya supaya tidak menimbulkan kecemburuan," jelas Pudji.

Dengan begitu, nantinya harga promo dari aplikasi taksi bakal hilang. "Nantinya, harganya hampir sama dengan taksi konvensional," imbuhnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pasal 18 ayat 2 poin c disebutkan, pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Di sini Kemenhub menekankan bahwa tarif tersebut pun harus melalui pemerintah.

Hal itu mengacu pada pasal 41 ayat 2. Disebutkan bahwa perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tidak boleh bertindak sebagai penyelenggaran angkutan umum. Dengan demikian penyedia aplikasi tidak bisa menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Badan usaha aplikasi online juga harus mematuhi aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, mereka harus membayar izin per lima tahun sebesar Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×