kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perorangan dilarang masuk taksi aplikasi


Rabu, 20 April 2016 / 11:06 WIB
Perorangan dilarang masuk taksi aplikasi


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Titis Nurdiana, Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wuusss....!!! Kementerian Perhubungan ngebut membikin aturan bisnis angkutan, termasuk transportasi berbasis aplikasi online. Sepekan setelah demo besar-besaran para sopir taksi, 22 Maret 2016 lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Tidak Dalam Trayek.

Aturan yang akan berlaku mulai 1 September 2016 itu agaknya akan menuai pro kontra baru. Maklum, sejumlah kalangan melihat aturan ini masih berat sebelah membela kepentingan pengusaha angkutan taksi konvensional. Sementara di sisi lain, pengusaha transportasi berbasis aplikasi merasa dipinggirkan.

Simak salah satu poin beleid itu yang bakal menuai kontrovresi, yakni pasal 18 ayat 3 huruf c. Pasal ini dianggap upaya memberangus transportasi berbasis online, semisal Grab Taxi dan Uber.

Maklum, pasal tersebut menyatakan, angkutan sewa wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nama perusahaan. Dalam aturan sebelumnya tidak ada kewajiban STNK mobil kendaraan sewa bernama perusahaan.

Padahal para mitra Grab Taxi dan Uber saat ini banyak yang perorangan dan bukan berbentuk badan usaha. Dengan kata lain, para penyedia jasa sewa mobil yang menjalin kerjasama dengan Grab Taxi maupun Uber harus memiliki badan usaha, bukan perorangan.

Poin inilah yang meresahkan para pelaku usaha sewa mobil berbasis aplikasi. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab masih mempelajari aturan Kementerian Perhubungan tersebut.

"Sekilas dari yang saya baca di aturan tersebut, kami memang harus menyesuaikan operasi," kata Ridzki, kepada KONTAN, kemarin (19/4).

Ridzki mengatakan, pada prinsipnya Grab setuju ada regulasi yang mengatur keselamatan penumpang maupun aturan perpajakan. Meskipun begitu, Ridzki mengatakan akan memperjuangkan para mitranya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan menanyakan kejelasan seputar Permenhub tersebut.

Musa Emyus, Juru Bicara Uber yang juga Sekretaris Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, menyatakan, Uber akan memakai STNK atas nama Uber Jasa Transindo kepada mobil para mitranya. Uber Jasa Transindo merupakan badan hukum koperasi yang dibentuk oleh Uber.

Menurut Musa, sebelumnya pemerintah memberikan jangka waktu selama satu tahun pada penyedia jasa taksi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab untuk mengganti atau balik nama STNK pribadi mitra Uber menjadi atas nama Uber Jasa Transindo.

"Namun kendaran tersebut tetap milik masing-masing mitra kami. Hanya saja STNK akan ada di bawah PT Trans Uber," jelas Musa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×