kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SP PLN: Kebijakan Menteri ESDM upaya swastanisasi


Minggu, 24 Juli 2016 / 11:37 WIB
SP PLN: Kebijakan Menteri ESDM upaya swastanisasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) mengecam pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said pada acara "Coffee Morning Sosialisasi RUPTL" di Kementerian ESDM yang diselenggarakan pada Jumat (22/7). Menurut SP PLN, Menteri ESDM telah memaksa PLN untuk tunduk terhadap upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan Kelistrikan Nasional.

Seperti diketahui, Menteri ESDM menegur keras PLN pada kesempatan itu, karena sikap PLN yang sering mengadu kebijakan Kementerian ESDM dihadapan publik. Sudirman juga meminta PLN fokus pada pembangunan transmisi dan menyerahkan mayoritas pembangunan pembangkit dalam pembangunan megaproyek kelistrikan 35.000 MW kepada perusahaan swasta.

Untuk itu, Ketum SP PLN, Jumadis Abda menyatakan, SP PLN yang merupakan bagian dari PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. "Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia,"ujar Jumadis dalam siaran pers, Sabtu (23/7).

Oleh sebab itu, lanjut Jumadis, agar pengelolaan kelistrikan berjalan dengan baik, maka sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, yang menyebut kelistrikan termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh Negara, yaitu oleh BUMN tentunya dalam hal ini adalah PLN. Namun sangat disayangkan penguasaan negara ini justru ingin dikerdilkan oleh 'penyelenggara negara' itu sendiri, yaitu Kementerian ESDM.

Jumadis menyebut, Menteri ESDM Sudirman Said sebagai orang yang bertanggung jawab mengawal kelistrikan dalam penguasaan negara justru bertingkah sebaliknya. Peran negara justru diperkecil dengan cara memarginalkan peran PLN dalam pembangunan kelistrikan terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik. Pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan perseorangan privat /swasta.

"PLN disuruh membeli dengan sistem take or pay. Ambil tidak diambil energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar. Akan ada kerugian PLN Rp 140 triliun per tahun setelah selesai pembangunannya, dan potensi pemadaman di seluruh Indonesia seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu yang lalu sehingga Indonesia menjadi Nias kedua," papar Jumadis.

SP PLN juga menyebut sejumlah upaya swastanisasi dan keberpihakan kepada perusahaan swasta dalam kelistrikan Nasional oleh Menteri ESDM seperti upaya pemecahan kelistrikan di enam Propinsi di Indonesia Timur, program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta, dan intervensi perubahan RUPTL terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil.

Oleh sebab itu, kata Jumadis, anggota SP PLN seluruh Indonesia yang sangat paham dan sehari-hari bergelut mengoperasikan kelistrikan, mengecam upaya dan pernyataan Menteri ESDM untuk menjadikan kelistrikan Indonesia semakin terpuruk dan kerdil, serta lebih mengedepankan kepentingan perusahaan privat/swasta, mengakomodir upaya swastanisasi kelistrikan yang pada akhirnya bisa membangkrutkan PLN, membuat tarif listrik lebih mahal dan tidak stabil sehingga berdampak terganggunya ekonomi bangsa Indonesia yang menyengsarakan seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×