kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga paket kebijakan mengurai kemacetan di jalan tol


Kamis, 12 April 2018 / 12:57 WIB
Tiga paket kebijakan mengurai kemacetan di jalan tol
ILUSTRASI.


Reporter: Aulia Fitri Herdiana , Dina Mirayanti Hutauruk, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang akan menerapkan tiga paket kebijakan di jalan tol Jakarta-Tangerang mendapat tentangan dari pelaku usaha di sektor logistik. Mereka menilai, kebijakan itu akan semakin memberatkan bisnis.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pembatasan akses moda transportasi di jalan tol akan berdampak terhadap operasional perusahaan logistik.

Oleh karenanya, pembatasan akses bagi moda transportasi logistik tersebut sebaiknya cukup hanya di jalan tol Jakarta-Cikampek. "Di jalan tol Jakarta Cikampek, kami memaklumi, tapi untuk (pembatasan angkutan berat) di ruas tol lain, kami kurang sepakat," kata Yukki, ketika dihubungi KONTAN, Rabu (11/4).

Kajian dan analisis

Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya menambahkan, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan itu diimplementasikan. "Jangan membuat solusi, tapi dampaknya merugikan sektor lain seperti perusahaan logitik," kata Arman.

Sebelumnya, dalam kajian dan analisis penanganan kemacetan yang dilakukan BPTJ menyebutkan, ada tiga paket kebijakan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Tangerang. Pertama, penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.

Kedua, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa Tomang. Ketiga, pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk.

Skema ganjil genap dalam paket ini tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum, mobil dinas pemerintah, ambulan dan mobil pemadam kebakaran.

Kebijakan yang diterapkan di jalan tol Jakarta Tangerang ini mirip kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. "Kebijakan ini mirip dengan yang telah diberlakukan di jalan tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu," jelas Bambang Prihartono Kepala BPTJ.

Mengantisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ bekerja sama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum bus Premium atau Jakarta Residence Connection, dengan harapan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Penerapan paket kebijakan di ruas Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan jalan tol Jagorawi. Pelaksanaan ujicoba mulai dilakukan 16 April 2018, diharapkan awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi penuh.

Seperti halnya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, kebijakan di jalan tol Jakarta-Tangerang ini berlaku setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Pengecualian ada saat hari libur.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas Jakarta Cikampek, tidak diberlakukan di ruas Jagorawi. Mengingat lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.

Berdasarkan kajian, kebijakan yang tepat untuk ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap. Karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×