Reporter: Anggar Septiadi, Dina Mirayanti Hutauruk, Titis Nurdiana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran No. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek.
Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, pada 15 Februari mulai pukul 15.00 WIB sampai 16 Februari pukul 12.00 WIB, dilarang melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.
Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan light rail transit Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. "Pembangunan berbarengan itu otomatis akan berpengaruh kepada kapasitas jalan," terang Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).
Beberapa pengusaha mengeluhkan banyaknya larangan melintas truk barang. "Kadang diperpanjang seenaknya, bahan baku bisa terhambat. Dalam setahun banyak larangan lewat," keluh seorang sumber Kontan.co.id.
Angota eksekutif Asosiasi Produsen Syntetic Fiber Indonesia (APSYFI) Prama Yudha Amdan menyarankan, perlu aturan jelas yang mempertimbangkan semua stakeholder. "Sehingga baik pemerintah, dunia usaha ataupun elemen lain dapat memperkecil akibat ketidakpastian," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyaatmaja Lookman mengaku cukup kaget ada surat edaran tersebut. "Pemberitahuan sangat mendadak," katanya Kamis (15/2).
Ia bergegas menghubungi Kemhub guna mengonfirmasikan larangan tersebut. Setelah dikonfirmasi, surat edaran tersebut hanya imbauan bukan larangan. Meski demikian, ia tetap menilai imbauan tersebut sangat mendadak dan berpotensi menganggu bisnis logistik. Sebab saat ini sudah ada beberapa armada yang berada di lapangan.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan koordinasi Kemhub di pusat dengan petugas di lapangan. Lantaran surat edaran yang memang mendadak diterbitkan. "Kalau sudah di lapangan tentu tak mungkin kembali karena biaya lebih besar. Terpaksa mencari jalur alternatif, ongkos akan lebih besar pula," jelasnya.
Ia mengusulkan Kemhub menyusun larangan atau imbauan serupa sejak jauh hari. "Kalau pemberitahuan sangat mendadak dan tiap kali libur panjang dilarang melintas tentu akan menganggu bisnis," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News