Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis premium dan solar per 1 Oktober 2016.
Kenaikan harga solar dan penurunan harga premium sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.4/2015 yang menyatakan pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap tiga bulan.
Adapun penurunan harga premium Rp 300 per liter dari Rp 6.450 per liter menjadi Rp 6.150 per liter. Sedangkan, harga solar naik Rp 500 per liter, dari Rp 5.150 menjadi Rp 5.650 per liter (Harian KONTAN, 29 September 2016).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk menetapkan perubahan harga bensin.
"Harga crude menyebabkan kita harus menetapkan perubahan harga eceran BBM. Pengumumannya besok (hari ini-red),” terang dia di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (29/9).
Pertamina sendiri sepertinya masih keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, mayoritas pengguna solar adalah mobil-mobil niaga.
Sehingga kenaikan harga BBM jenis ini akan sangat berpengaruh pada biaya logistik. Dan pada akhirnya harga barang-barang akan naik termasuk bahan pokok. "Akibatnya, inflasi naik, daya saing turun," terang Bambang kepada KONTAN, Kamis (29/9).
Sangat berbeda dengan premium yang umumnya untuk kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang baru mulai menggeliat lagi, Pertamina mengusulkan agar harga solar tidak perlu naik, sebaliknya premium tidak perlu turun harga juga. "Biarlah semua stabil dulu," ujarnya.
Namun, dari sisi keuangan Pertamina, jika harga solar tidak naik, BUMN itu menanggung kerugian Rp 1,56 triliun. Sementara jika harga premium tidak turun, ada untung Rp 386 miliar pada periode Oktober-Desember 2016.
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro menambahkan, hingga saat ini solar masih disubsidi Rp 1.000 per liter dari Januari-Mei 2016. Lalu subsidi turun menjadi Rp 500 per liter sejak Juni sampai saat ini. Sementara premium sejak 1 Januari 2015 sudah tidak lagi ada subsidi.
Jika pemerintah mengisyaratkan penurunan harga premium dan kenaikan harga solar dasarnya pada MOPS tiga bulan terakhir. "Harga minyak pada Juli-Agustus-September saat itu berapa?" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News