Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengaku akan menjalankan perintah Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan penyatuan pembayaran airport tax dengan harga tiket pesawat mulai 1 September 2012 nanti.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto menilai, aturan baru itu akan menguntungkan penumpang maskapai dan juga bagi pengelola bandara. "Salah satu keuntungannya ialah, penumpang memiliki banyak waktu di bandara untuk belanja dan menikmati fasilitas lain," terang Pujobroto di Jakarta, Jumat (24/8).
Agar penyatuan harga tiket dengan biaya airport tax berjalan dengan baik, Garuda Indonesia siap membantu dan memfasilitasi kebijakan itu bersama International Air Transport Association (IATA). "Kami siap membantu aturan itu," jelas Pujobroto.
Pujo menjelaskan, mulai 1 September nanti, penumpang Garuda Indonesia membeli tiket pesawat dengan harga yang sudah disertai biaya tambahan untuk airport tax. Setelah itu, penumpang Garuda Indonesia tak perlu membayar airport tax lagi saat melakukan check-in di bandara. "Dengan begini bisa lebih mudah," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan komitmennya untuk menghilangkan sistem pembayaran airport tax di bandara. Terhitung mulai 1 September, masyarakat yang menggunakan transportasi udara tidak perlu repot antre untuk membayar airport tax tersebut.
"Mulai 1 September airport tax diubah. Jadi nanti jadi satu sama tiket. Kalau sekarang kan sistem airport tax masih primitif," ujar Dahlan di kantornya, Kamis (23/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News