Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10 karyawan Lion Air Group yang terdiri dari sembilan pilot dan satu karyawan dinilai telah memalsukan dokumen personalia. Saat ini, 10 orang itu telah dilaporkan kepada pihak berwajib karena dinilai melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat-surat/dokumen.
Ke-10 orang tersebut yakni, sembilan pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).
Diduga 10 orang tersebut melakukan pemalsuan dokumen personalia yang terdiri dari atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group menyatakan untuk pegawai Lion Air Group yang berhenti kerja sebelum masa kontrak habis harus melakukan pembayaran dengan jumlah tertentu.
"Sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," ujarnya dalam keterangan yang diterima kontan.co.id, Selasa (22/5).
Sampai saat ini, perusahaan terus bekerjasama dengan pihak berwajib terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News