kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1.870 Perusahaan Sawit Sudah Self Reporting, Satgas Sawit: 700 Perusahaan Belum Lapor


Rabu, 23 Agustus 2023 / 13:17 WIB
1.870 Perusahaan Sawit Sudah Self Reporting, Satgas Sawit: 700 Perusahaan Belum Lapor
ILUSTRASI. Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas Sawit) telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (self reporting) perusahaan sawit.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas Sawit) telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (self reporting) perusahaan sawit. Self reporting dilakukan  dalam rangka perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara.

Satgas Sawit mengungkap, sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses self reporting. Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor.

Namun, masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, self reporting akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, Satgas Sawit akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di Siperibun tanpa terkecuali" tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Baca Juga: Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Ini Ancaman Peritel ke Pemerintah

Pasalnya dalam evaluasi, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Berdasarkan data hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui Siperibun dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Luhut menyoroti, sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform Siperibun.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri.

Untuk itu, Luhut mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan. Hal tersebut guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Sebagai upaya transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Luhut mengatakan, perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif.

"Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," tegas Luhut.

Sebagai informasi fase self reporting sebelumnya telah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Lagi, Uni Eropa Selidiki Perdagangan CPO Dari Indonesia, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×