Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkait perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel sebesar Rp 344 miliar.
Setelah hampir dua tahun bergulir, persoalan ini dinilai masih jalan di tempat karena tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan bahwa rafaksi minyak goreng telah melewati audiensi di berbagai lembaga dan institusi, antara lain Kemendag, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kantor Staff Presiden (KSP), Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga kantor Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Siap-Siap Minyak Goreng Langka Lagi! Ada Utang Subsidi Pengusaha Ancam Stop Produksi
“Kami juga telah menayangkan tiga kali pengiriman surat permohonan audiensi kepada Presiden Joko Widodo, untuk kami mohonkan arahan atas ketidak kepastian pembayaran Rafaksi Migor yang menjadi hak peritel setelah kewajiban dipenuhi,” ungkap Roy, kepada Media, Jumat (18/8) lalu.
Namun, status penyelesaian Rafaksi Migor masih digantung oleh Kemendag. Atas dasar hal itu, Aprindo dan 31 perusahaan peritel yang terdampak pun menyiapkan langkah-langkah yang akan diambil apabila tidak ada kejelasan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng.
Para peritel, lanjut Roy, akan melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen minyak goreng untuk menggantikan nilai rafaksi minyak goreng yang belum dibayar.
Selain itu, peritel juga akan melakukan pengurangan pembelian minyak goreng hingga penghentian pembelian minyak goreng kepada distributor apabila pembayaran rafaksi minyak goreng ini tidak ada kepastian sama sekali.
“Dengan kondisi yang terjadi dan berkembang, Aprindo menyatakan kami tidak bisa melarang atau membendung lagi apa yg terjadi di perusahaan peritel anggota Aprindo yang rafaksinya belum dibayar,” jelasnya.
Baca Juga: Kemdag Masih Kaji Hasil Review BPKP Soal Tagihan Rafaksi Minyak Goreng
Sementara itu, langkah terakhir yang akan diambil Aprindo adalah membawa permasalahan Rafaksi Migor ini melalui gugatan kepada PTUN.
“Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan kami akan terus follow up ke Menkopolhukam dan akan siap ketika 31 perusahaan bilang kami berikan kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian,” tandas Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News