kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

ARVINDO Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika pada Vape


Selasa, 21 Juli 2026 / 21:27 WIB
ARVINDO Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika pada Vape
ILUSTRASI. Karyawan menata liquid vape rokok elektrik di toko vape (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape) dan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, serta memastikan produk legal yang berada dalam sistem pengawasan tidak disamakan dengan peredaran produk ilegal.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Baca Juga: Prospek Bisnis Vape Tertekan Isu Narkotika, Industri Minta Regulasi Tepat

Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan seluruh pihak memiliki tujuan yana sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menegakkan hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan industri rokok elektronik legal yang patuh pada regulasi.

“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan,” ujar Fachmi dalam sambutannya, Selasa (21/7/2026).

Fachmi melanjutkan, kebijakan mengenai rokok elektronik harus mampu membedakan secara tegas antara produk legal dan ilegal. Menurut dia, produk legal dapat diketahui dengan mudah dari pita cukai yang terlekat pada produk, memiliki izin usaha, serta rantai distribusi yang jelas sehingga lebih mudah diawasi oleh pemerintah dan penegak hukum. Sebaliknya, produk ilegal yang beredar di luar sistem regulasi sangat sulit ditelusuri.

Dengan perbedaan tersebut, Fachmi berpendapat bahwa menyamakan produk legal dengan ilegal merupakan suatau kekeliruan. “Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri," kata Fachmi.

Menurutnya, penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media penggunaan narkotika ditemukan hanya pada produk ilegal. Ia mengutip hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah toko vape resmi yang tidak menemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai.

"Hasil kelilingnya BNN melakukan pengecekan di toko-toko vape resmi, tidak ditemukan satu pun sampel mengandung narkoba di liquid yang bercukai dan bersegel. Kepala Lab BNN juga menyatakan tidak ditemukan satu pun liquid bercukai di toko resmi yang mengandung narkoba. Justru peredarannya adanya di klub-klub malam dan di channel-channel yang tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Karena itu, ARVINDO menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan melalui pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan kerja sama lintas sektor. Fachmi juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat nikotin tetap bersifat adiktif dan penggunaan rokok elektronik bukan tanpa risiko.

DJBC Soroti Peningkatan Peredaran Rokok Elektronik Ilegal

Dalam forum yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa industri rokok elektronik turut memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.

"Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun," ungkapnya.

Namun, Djaka menilai potensi besar ini dibayangi oleh maraknya peredaran rokok elektronik ilegal yang melonjak drastis. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kerugian luas, mulai dari penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani sebagai pemasok bahan baku, hingga konsumen.

Melihat ancaman tersebut, pengawasan yang ketat dan menyeluruh dari hulu ke hilir kini menjadi hal yang mendesak. Dalam forum tersebut, Djaka menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar kebijakan pengawasan dapat berjalan efektif di lapangan.

"Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, dari produksi sampai peredaran bebas, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi," kata Djaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×