kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Aturan Tarif Ojol 92:8 Mulai Berlaku, Pemerintah Klaim Berjalan Baik


Selasa, 21 Juli 2026 / 21:05 WIB
Aturan Tarif Ojol 92:8 Mulai Berlaku, Pemerintah Klaim Berjalan Baik
ILUSTRASI. Kemenhub menyatakan implementasi aturan pembagian tarif layanan ojek online untuk perusahaan aplikasi berjalan sesuai harapan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan implementasi aturan pembagian tarif layanan ojek online (ojek daring/ojol) sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi berjalan sesuai harapan.

Kendati demikian, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut bersamaan dengan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan teknis mengenai skema pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Kepmen sudah 1 Juli 2026 kemarin. Yang aturan 92:8 sudah kita keluarkan dan sudah kita sampaikan ke mereka. Sejauh ini pelaksanaannya cukup baik," ujar Dudy usai rapat koordinasi bersama Kementerian UMKM dan sejumlah perusahaan aplikasi, Selasa (21/7/2026).

Evaluasi implementasi kebijakan itu dilakukan pemerintah dengan melibatkan berbagai perusahaan teknologi transportasi daring, seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Baca Juga: BGN soal Motor Listrik: Aset Negara Akan Dialihkan ke Kementerian yang Butuh

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan tren yang positif. Meski demikian, pemerintah masih menerima sejumlah masukan teknis dari para pelaku industri yang akan ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

"Prinsipnya hasil evaluasi kita trennya positif. Memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan," katanya.

Menurut Maman, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan di antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga konsumen.

"Ini adalah sebuah ekosistem transportasi online. Semua pihak harus mendapatkan rasa keadilan, baik ojek online, aplikator, UMKM maupun konsumen," ujarnya.

Revisi Perpres Atur Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Selain mengevaluasi penerapan tarif 92:8, pemerintah juga tengah memfinalisasi revisi Perpres yang akan mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi daring.

Dalam rancangan beleid tersebut, Kementerian Perhubungan tetap akan bertanggung jawab atas pengaturan tarif angkutan penumpang. Sementara itu, kewenangan pengaturan tarif layanan pengantaran barang akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Adapun aspek pembinaan kemitraan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap pengemudi ojol akan dikoordinasikan oleh Kementerian UMKM.

"Pembahasan review Perpres sedang dalam proses. Nanti di Perpres itu akan dibagi kewenangan masing-masing kementerian," kata Maman.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang akan mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM. Menurut Maman, penyusunan aturan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Subsidi Energi Terlalu Besar, MPR Dorong Reformasi Penyaluran Pertalite dan LPG 3 Kg

"Perpresnya sedang digodok, tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujarnya.

Aplikator Dukung Kebijakan Pemerintah

Dari sisi industri, perusahaan aplikasi menyatakan siap mendukung langkah pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif bagi ekosistem transportasi online.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk bekerja sama dengan pemerintah, termasuk dalam pembahasan terkait pengelompokan mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM.

"Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait agar ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para mitra ojol juga lebih terhormat," kata Hans.

Dukungan serupa juga disampaikan Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyatakan bahwa Grab mendukung berbagai kebijakan pemerintah selama bertujuan menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," ujar Neneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×