kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

2010, Pemerintah Targetkan Investasi di Batam US$ 5 Miliar


Rabu, 17 Februari 2010 / 08:15 WIB


Reporter: Gloria Haraito | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BATAM. Sejumlah pihak terus mendesak agar segera dilakukan revisi mengenai aturan free trade zone (FTZ) sehingga bisa lebih fleksibel. Dorongan ini datang dari para pengusaha, khususnya dari Batam yang selama ini menjadi pulau industri terbesar di sudut Indonesia.

Sekadar informasi saja, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45, 46, dan 47 tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan, dan cukai di kawasan FTZ diharapkan bisa menggaet investasi lebih banyak lagi di Indonesia. Revisi yang terbit pertengahan Januari silam ini merupakan petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2009 yang mengatur soal FTZ. Dalam aturan ini disebutkan, barang bisa bebas keluar masuk ke kawasan FTZ tanpa dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, dan cukai.

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Investasi dan Perdagangan Kepulauan Riau, Abdullah Gose, revisi ini tak lepas dari dorongan para pengusaha. "Investasi yang telah tertanam di Batam, Bintan, dan Karimun telah mencapai US$ 12 miliar, tentu akan meningkat tajam pasca berlakunya FTZ," ujar Abdullah kepada KONTAN, pekan silam. Sementara investasi baru yang tertanam tahun lalu saja besarnya mencapai US$ 2,5 miliar.

Abdullah menerangkan, beberapa poin yang telah direvisi antara lain soal masterlist (daftar inti) dan pemeriksaan. Dalam ketentuan sebelumnya, setiap pengusaha mesti mendaftarkan barang spesifik yang hendak diimpor dalam masterlist. Berbeda seri sedikit saja, pengusaha mesti melapor lagi ke Badan Pengusaha (BP) Batam. Selama mendaftar kembali itu, pengusaha biasanya kena denda dan penahanan barang.

Nah, setelah direvisi, ketentuan masterlist lebih lunak. Bagi pengusaha yang mengimpor barang baru di luar masterlist, bisa melaporkan kembali ke Bea Cukai untuk memperoleh surat izin tambahan.

Kelonggaran juga terlihat pada sistem pemeriksaan. Tadinya, setiap barang yang keluar masuk pelabuhan mesti diperiksa 100%. Namun setelah direvisi, pemeriksaan hanya sampai 30%. Pengusaha berharap, ke depannya pemeriksaan ini bisa dibebaskan pula. Toh, pembebasan ini hanya berlaku pada barang yang keluar masuk Batam. Jelas fasilitas ini tak berlaku bagi barang yang keluar masuk non kawasan FTZ. "Pelabuhan yang ditunjuk kan terbatas, di luar pelabuhan yang ditunjuk itu namanya penyeludupan," ujar Abdullah.

Dengan penerapan revisi FTZ ini, pemerintah berharap investasi di Batam tahun ini bisa mencapai US$ 5 miliar. Tentu ini juga berpengaruh pada lapangan kerja yang tersedia. Saat ini total tenaga kerja di Batam mencapai 500.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×