kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2011, Produsen bisa impor barang jadi


Rabu, 06 Oktober 2010 / 15:34 WIB
2011, Produsen bisa impor barang jadi


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Mulai 1 Januari 2011, produsen yang memiliki industri di Indonesia bisa melakukan impor produk sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu. Dalam keputusan itu disebutkan, produsen diberikan kesempatan impor produk jadi agar usahanya tetap jalan dan berkembang.

"Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya," kata aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu yang dirilis hari ini, Rabu (6/10). Untuk menjadi importir barang jadi itu, produsen harus mengantongi dulu status Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang dikeluarkan oleh BKPM atau kepala dinas propinsi.

Produk yang akan diimpor tersebut haruslah produk yang sesuai dengan usahanya, atau produk sejenis yang izinnya sudah diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang. Sementara itu, untuk pengajuan impor produk yang diinginkan tersebut, pelaku usaha harus mengakukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan izin usaha sejenis yang diterbitkan oleh kepala BKPM atau instansi sejenisnya.

Jika sudah mengantongi izin dan maka maka si produsen diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor ke Kementerian Perdagangan secara tertulis. Laporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan melalui situs layanan online Inatrade. Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan juga memberikan sanksi bagi importir jika tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

Pencabutan izin dilakukan jika hasil audit menyebutkan ada perbedaan data impor yang dengan realisasi impornya. Selain, itu izin juga dilakukan jika si produsen tidak lagi melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya. “Permintaan tertulis pencabutan dari daftar produsen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan produsen telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau dikenakan sanksi pencabutan APIP,” jelas aturan tersebut.

Jika sudah dicabut izin impornya sebagai APIP, produsen masih berkesempatan menjadi importir lagi setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan izin yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×