Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan persoalan tata kelola ekspor mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah ini dilakukan seiring belum tersedianya fasilitas pengolahan khusus LTJ secara komersial di dalam negeri, sehingga pengaturan ekspor komoditas tersebut masih menghadapi berbagai kendala.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa keterbatasan infrastruktur pengolahan menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi hilirisasi LTJ di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hingga kini belum ada industri di Indonesia yang secara khusus mengolah Logam Tanah Jarang. Oleh karena itu, pemerintah tengah mempercepat pembangunan industri pendukung agar potensi mineral strategis tersebut dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar.
"Kalau untuk industri yang hari ini terdaftar, belum ada industri yang khusus mengelola logam tanah jarang secara spesifik. Karena itu sekarang kita lagi bangun industrinya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kandungan LTJ Ditemukan pada Produk Hilirisasi
Bahlil menjelaskan, persoalan yang sempat menyebabkan tertahannya ekspor sejumlah perusahaan muncul setelah ditemukan kandungan LTJ pada beberapa produk hasil hilirisasi yang diekspor, seperti nikel dan tembaga.
Baca Juga: Bahlil: Peresmian Tahap 1 PLTS 100 GW Bakal Digelar di Bali, Tunggu Jadwal Prabowo
Menurutnya, keberadaan LTJ sebagai mineral ikutan merupakan hal yang wajar karena proses pemurnian komoditas utama belum mencapai tingkat pemisahan secara sempurna.
"Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor contoh nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya, tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," ungkapnya.
Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang tingkat pengolahannya baru mencapai sekitar 40% hingga 50%. Pada tahap tersebut, produk masih mengandung berbagai unsur mineral lain, termasuk besi dan Logam Tanah Jarang.
"Contoh orang melakukan industri NPI, NPI itu kan prosesnya kan 40%-50% pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponent mineral lain yang ikut ada besinya macam-macam yang namanya saja baru 50%. Nah sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah dikemudian hari," tambahnya.
ESDM Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Bahlil menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan LTJ tersebar di sejumlah instansi.
Menurut dia, ESDM berperan pada sektor hulu dan perizinan dasar, sedangkan pengelolaan industri hilir serta perizinan ekspor berada di bawah kewenangan kementerian teknis lainnya.
"Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di Kementerian lain. Terus untuk ekspor itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi kementerian ESDM ini bukan Kementerian dengan segala maha firmannya ada, gak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Beberkan Perkembangan Uji Coba CNG
Pemerintah Sepakati Larangan Ekspor LTJ Berlaku untuk Produk Utama
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah menghasilkan kesepahaman mengenai penerapan larangan ekspor LTJ.
Menurut Dudung, larangan ekspor hanya berlaku terhadap Logam Tanah Jarang sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai mineral ikutan dalam produk pertambangan lainnya.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum dalam masa transisi.
"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelasnya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Belum Bisa Diterapkan, Perhapi Ungkap Kendalanya
Pemerintah Siapkan Standar Batas Kandungan LTJ
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas batas kandungan LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk ekspor.
Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur LTJ, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), hingga percepatan penerbitan laporan surveyor.
"Hari ini kementerian koordinator bidang perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi Pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pendorongan penerbitan laporan surveyor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
