kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 blok migas habis masa kontrak, ESDM pilah-pilih tawaran masuk


Senin, 07 Mei 2018 / 20:39 WIB
4 blok migas habis masa kontrak, ESDM pilah-pilih tawaran masuk
ILUSTRASI. Ilustrasi Lelang Blok Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memutuskan pengelola wilayah kerja (WK) migas/ blok migas terminasi 2019. Terdapat empat blok migas yang akan habis masa kontraknya pada tahun depan.

Keempat blok migas tersebut adalah Jambi-Merang yang dikelola oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Talisman Jambi Merang, Pendopo & Raja yang dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia, Bula yang dikelola oleh Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, dan Seram Non Bula yang dioperatori oleh Citic Seram Energy Limited.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang pemerintah ingin segera memutuskan terkait pengelolaan WK migas yang akan habis kontrak. Dia bahkan menyebut pada pekan ini juga akan segera ditandatangani kontrak baru untuk WK terminasi.

"Minggu ini akan ada tanda tangan," imbuh Arcandara pada Senin (7/5).

Rencananya kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja tersebut yang akan mendapatkan hak partisipasi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23/2018.

"Kami ikuti sesuai Permen," kata Arcandra.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ediar Usman bilang Menteri ESDM Ignasius Jonan memang rencananya akan menetapkan pengelolaan WK Terminasi 2019 pada pekan ini. Menurut dia, keempat WK terminasi tersebut bisa diproses lebih dahulu karena KKKS di masing-masing blok migas tersebut telah mengajukan penawaran kepada pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah pun masih melakukan negosiasi akan keempat WK migas terminasi 2019 bisa diputuskan pada pekan ini. Rencananya dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM akan mengatur besaran hak partisipasi untuk blok yang dikelola oleh dua KKKS, terms and conditions (T&C), bonus tanda tangan, hingga komitmen pasti.

"Jumat tanggal 11 Mei ditetapkan Pak Menteri. Penetapan pengelola, T&C, kemudian bonus (tanda tangan), sama komitmen pasti. Sekarang kan masih berjalan semua," ujar Ediar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×