kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Ada Aturan Anak Usaha di Kepmen ESDM 365/2026, Ini Kata Kontraktor Jasa Pertambangan


Selasa, 29 September 2026 / 14:40 WIB
Ada Aturan Anak Usaha di Kepmen ESDM 365/2026, Ini Kata Kontraktor Jasa Pertambangan
ILUSTRASI. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil menilai, beleid anyar tersebut sangat berdampak bagi grup tambang yang selama ini memanfaatkan perusahaan afiliasi sebagai kontraktor. Menurutnya, penggunaan anak perusahaan kini tidak lagi bisa dilakukan secara otomatis karena harus melalui persetujuan Menteri ESDM.

Di sisi lain, regulasi ini juga mendorong optimalisasi penggunaan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP di tingkat kabupaten atau kota setempat. Meskipun membuka peluang bagi kontraktor lokal, Emil mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak mengganggu produktivitas tambang akibat keterbatasan armada.

Baca Juga: Buruh Kembali Demo ke DPR, Ini 11 Tuntutan KBPBI soal RUU Ketenagakerjaan

"Dari sisi kontraktor independen dan kontraktor lokal, ini tentu membuka peluang pasar yang lebih besar. Tetapi tantangannya, jangan sampai kewajiban mengutamakan perusahaan lokal justru mengganggu produktivitas tambang apabila kontraktor yang tersedia belum memiliki fleet, modal, manpower, safety standard atau kemampuan teknis yang sesuai dengan kebutuhan produksi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9/2026).

Emil mengungkapkan, sisi positif dari aturan ini adalah terciptanya kompetisi pasar jasa pertambangan yang lebih terbuka dan tidak terbatas pada internal grup usaha. Namun, minusnya bagi pemilik tambang terletak pada berkurangnya fleksibilitas operasional mengingat pemilihan kontraktor memerlukan pertimbangan teknis serta finansial yang matang.

Bagi kontraktor independen, lanjut dia, aturan ini menjadi peluang sekaligus tuntutan untuk senantiasa meningkatkan standar mutu pelayanan. Ia berharap perusahaan lokal tidak hanya dimanfaatkan secara administratif tanpa adanya kesiapan teknis dalam menjalankan proyek tambang skala besar.

Terkait dengan keberlangsungan kontrak eksisting yang sedang berjalan, Emil meminta pemerintah memberikan kejelasan implementasi serta masa transisi. Pasalnya, banyak kontrak jasa pertambangan telah dibuat secara multi-year dan terikat dengan investasi alat berat hingga target produksi pada RKAB.

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang Diperketat, IMEF: Operasional Tak Terganggu

"Tujuan memperbesar keterlibatan kontraktor lokal menurut saya bagus, tetapi implementasinya harus tetap mempertimbangkan kapabilitas teknis, safety, financial capability dan kesiapan fleet. Di pertambangan, yang paling penting bukan sekadar siapa kontraktornya, tetapi apakah kontraktor tersebut mampu menjaga produksi tetap berjalan aman, efisien dan sesuai target," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×