CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   14.000   0,95%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Ini Kata Menhub Soal Harga Tiket Pesawat yang Kian Mahal Jelang Lebaran


Jumat, 29 Maret 2024 / 23:22 WIB
Ini Kata Menhub Soal Harga Tiket Pesawat yang Kian Mahal Jelang Lebaran
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan peninjauan pelaksanaan ramp check pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (17/1).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait keluhan masyarakat tentang harga tiket pesawat yang melonjak jelang Lebaran 2024.

Menurutnya, keluhan harga tiket pesawat mahal biasanya berasal dari penumpang kelas bisnis. Padahal harga tiket kelas pesawat kelas bisnis bukan kewenangan Kemenhub untuk mengaturnya melainkan menjadi kewenangan maskapai sepenuhnya

"Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class). Kalau bisnis itu enggak ada TBA-nya. Jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri," ujarnya saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Sambut Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan KA Jarak Jauh, Ini Daftarnya

Dia menegaskan, ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang diatur Kemenhub hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Oleh karenanya, Kemenhub tidak dapat menindak jika ada laporan harga tiket pesawat mahal namun setelah dicek merupakan kelas bisnis.

"Saya seringkali mendapatkan informasi saya cuma membatin saja, bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement seusai peraturan," tuturnya. 

Sebelumnya, Kemenhub memastikan sejauh ini belum ada maskapai yang melanggar aturan TBA tiket pesawat.

Hal ini merespons keluhan warganet di media sosial terkait mahalnya harga tiket pesawat pada periode Lebaran 2024 ini. Bahkan salah satunya ada yang menyebut harga tiket pesawat Jakarta-Padang tembus Rp 4,76 juta.

Baca Juga: Ini 3 Cara Check In Citilink secara Online bagi Calon Penumpang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, harga tiket pesawat kelas ekonomi dari berbagai maskapai sampai saat ini masih sesuai aturan.

"Sampai saat ini kami belum menemui pelanggaran TBA, karena kami masih pantau harga masih dalam koridor," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Dia mengimbau masyarakat untuk mencermati jenis penerbangan saat akan membeli tiket pesawat di online travel agent (OTA).

Pasalnya, ada connecting flight alias penerbangan lanjutan yang harga tiketnya lebih mahal dibandingkan direct flight alias penerbangan langsung lantaran penerbangan tersebut melakukan transit selama beberapa saat di sejumlah bandara sebelum menuju bandara tujuan.

Bahkan kata Adita, sangat wajar jika harga tiket pesawat pada connecting flight meningkat 2-3 kali lipat dibandingkan harga tiket direct flight.

Adapun harga tiketnya tergantung pada rute connecting flight-nya. Hal tersebut seperti yang terjadi dalam salah satu unggahan warganet di X atau Twitter beberapa waktu lalu yang menyebut harga tiket pesawat Jakarta-Padang mencapai Rp 4,76 juta sampai Rp 5,39 juta.

Baca Juga: 6 Tips Meninggalkan Rumah dengan Aman saat Mudik Lebaran

Padahal jika dicermati tangkapan layar yang dibagikan akun warganet itu, terlihat harga tiket yang dimaksud merupakan connecting flight. Penerbangan ini melakukan 1 dan 2 kali transit dengan pesawat dari maskapai Batik Air dan Super Air Jet.

"Harga di OTA perlu dicermati apakah flight direct atau connecting. Karena TBA adalah tarif satu penerbangan per rute," ucapnya.

Selain itu, dia menekankan harga tiket pesawat yang harus mengikuti aturan TBA dan tarif batas bawah (TBB) hanyalah kelas ekonomi saja. Sedangkan tarif kelas bisnis merupakan wewenang maskapai.

Perlu dipahami juga bahwa harga tiket pesawat itu terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerinta, seperti pajak, luran Wajib Pesawat Udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Maka tarif nett yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dari TBA karena ada komponen tersebut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Kata Menhub"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×