kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

53 Perusahaan suplai kebutuhan batubara domestik


Selasa, 14 Desember 2010 / 15:32 WIB
53 Perusahaan suplai kebutuhan batubara domestik


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Industri dalam negeri yang menggunakan sumber bahan bakar batu bara bakal sumringah. Pasalnya, Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan produsen batubara untuk memasok batubaranya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 24,17% dari total keseluruhan produksi.

Sebanyak 42 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), satu BUMN dan 10 perusahaan kuasa pertambangan (KP) batubara atau izin usaha pertambangan (IUP) batubara akan menyuplai kebutuhan domestik.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2360 tahun 2010 tentang penetapan kebutuhan dan presentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun 2011.

"Yang terkena aturan dmo itu adalah PKP2B dan KP," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Kementrian ESDM, Bambang Setiawan kepada KONTAN, Selasa (14/12).

Produksi batubara pada tahun 2011 diperkirakan akan mencapai 326,65 juta ton. Kementrian ESDM menghitung, kebutuhan batu bara untuk industri dalam negeri mencapai 78,97 juta ton. Paling banyak, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik sebesar 66,28 juta ton atau sekitar 83,9%.

Untuk kebutuhan pembangkit, yang masih mendominasi adalah PLN sebesar 55,82 juta ton. Sedangkan untuk batubara IPP adalah 8,97 juta ton. Sisanya adalah untuk kebutuhan Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara dan Pusaka Jaya Palu Power.

Kemudian untuk industri semen, pupuk, pulp dan tekstil sebesar 12,35 juta ton atau sekitar 15,6%. Sisanya sebesar 340.000 ton untuk kebutuhan metalurgi. PT Inco dan PT Antam membutuhkan batubara 360.000 ton.

Direktur Energi Primer PLN, Nur Pamuji menyambut baik aturan dmo tersebut. Menurut Nur Pamuji, dengan adanya dmo batubara tersebut, PLN tak perlu cemas lagi dengan pasokan batubara. "Kebutuhan batubara kita sudah aman," tandas dia.

Dengan penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri diharapkan dapat mengatasi dan mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara serta menjamin pasokan batubara dalam negeri yang akan meningkatkan manfaat dari pertambangan batubara bagi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×