Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Hingga saat ini sumber daya pertambangan mineral nasional masih belum dikelola secara optimal. Oleh karena itulah meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang banyak belum berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menjelaskan, ada enam persoalan di sektor pertambangan mineral dan batubara yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pertama, penataan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga penghujung tahun ini masih tumpang tindih. “Terkait IUP bermasalah, pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi," katanya, Senin (29/12).
Kedua, penyelesaian renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dari 107 pemegang kontrak, hanya satu perusahaan saja yang sudah menandatangani amandemen kontrak. "Pemerintah juga perlu mengumumkan secara terbuka status renegosiasi masing-masing perusahaan dan hambatan-hambatannya," kata dia.
Ketiga, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral atawa kegiatan hilirisasi tambang. Bisman bilang, hingga saat ini, perkembangan pembangunan smelter belum terdapat kemajuan yang signifikan. Bahkan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari 66 perusahaan yang berencana membangun hanya 25 perusahaan yang sudah menunjukkan progres smelternya.
Keempat, optimalisasi penerimaan negara. "Pada tahun 2014. realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batubara hanya sebesar Rp 30 triliun, ini memang meningkat tapi masih sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah IUP yang hampir 11.000an dengan komoditas tambang yang beraneka ragam," ujar Bisman.
Kelima, masih maraknya praktik pertambangan tanpa izin atawa ilegal. Pemerintah seharusnya menindak tegas untuk melakukan penertiban dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Keenam, hingga sekarang pemerintah belum melakukan sinkroniasi antara UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengalihan izin tambang dari kabupaten/kota ke provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News