Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai masalah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang masih belum terbit.
Kendala teknis ini memicu deklarasi kondisi kahar alias force majeure dari emiten produsen batubara tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, proses evaluasi terhadap usulan revisi anggaran kerja saat ini sedang dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Alam Sutera (ASRI) Bidik Marketing Sales Rp 2,8 Triliun, Residensial Jadi Andalan
Ia meminta pelaku usaha memperhitungkan kembali seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah disetujui sebelumnya secara menyeluruh.
"Sekarang gini, Bayan itu ada punya berapa IUP? Yang lain sudah atau belum? Itu aja," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tri menjelaskan, lambatnya penerbitan izin persetujuan tersebut disebabkan oleh tahapan evaluasi dan kecermatan pemeriksaan dokumen kelayakan.
Menurutnya, pemrosesan dokumen pendukung dari ribuan entitas tambang lainnya di Indonesia secara bertahap telah berhasil dirampungkan oleh tim evaluasi teknis Ditjen Minerba.
"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar," jelasnya.
Terkait dengan posisi tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang menyatakan kondisi kahar pasokan, Tri memastikan proses administrasi tetap berjalan. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung saat ini sedang dalam penelaahan.
Lebih lanjut, Tri mengimbau, para pelaku industri tambang untuk bersabar menunggu proses penelaahan regulasi selesai. Katanya, seluruh rangkaian evaluasi revisi RKAB entitas pertambangan yang tersisa dapat segera dituntaskan dalam waktu singkat agar tidak mengganggu pemenuhan pasokan batubara.
"Secara spesifik saya belum lihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BYAN menyampaikan kondisi kahar atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan RKAB 2026 yang belum terbit.
Kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026 dan melibatkan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima.
Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN.
“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: HIMKI Tetapkan Arah Baru Organisasi, Abdul Sobur Kembali Memimpin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













