kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.988   75,00   0,42%
  • IDX 5.673   29,59   0,52%
  • KOMPAS100 732   3,90   0,54%
  • LQ45 556   3,18   0,57%
  • ISSI 197   0,68   0,35%
  • IDX30 316   1,67   0,53%
  • IDXHIDIV20 390   1,07   0,28%
  • IDX80 83   0,37   0,45%
  • IDXV30 106   -0,27   -0,25%
  • IDXQ30 102   0,52   0,51%

8.797 petani sawit mengantongi sertifikat RSPO


Senin, 22 November 2010 / 09:55 WIB
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Sebanyak 8.797 petani kelapa sawit di Sumatera Selatan mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ini merupakan sertifikat yang diberikan kepada pengelola perkebunan sawit yang menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan; yaitu kepada kepada petani plasma kelapa sawit PT Hindoli di Sumatera Selatan.

“Pemberian sertifikat kepada petani itu merupakan hal yang sangat strategis,” kata Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurti di Jakarta, Senin (22/11).

Bayu menyatakan, pemberian sertifikat tersebut merupakan salah satu yang pertama di dunia. Sebelumnnya, sertifikat RSPO diterima oleh raksasa perusahaan
perkebunan kelapa sawit. “Yang menerima (petani) sertifikat RSPO dalam formatnya smalholder principles and criteria,” jelas Bayu.

Fadil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, mengikutsertakan petani sawit dalam skema sertifikasi RSPO akan memberatkan petani. Ia juga menuding, skema pelibatan petani dalam skema RSPO tersebut dilakukan karena adanya desakan dari Bank Dunia.

Menurutnya, karakteristik petani kelapa sawit di Indonesia itu sangat beragam sehingga sulit untuk mengadopsi prinsip dan kriteria RSPO. Sebab itu, untuk mengerek penghasilan petani kelapa sawit, caranya bukanlah melalui sertifikat RSPO ini; melainkan dengan memberikan bantuan teknis. Bantuan teknis tersebut akan meningkatkan produktivitas produksi yang selama ini menjadi kelemahan mendasar budidaya sawit di tingkat petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×