Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) dicabut atau dikembalikan.
Data ini didapat dari hasil Koordinasi Supervisi Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 12 provinsi pada tahap pertama dan 19 provinsi tahap kedua.
“Sebanyak 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang, yang menghasilkan Rp 25 triliun terdapat piutang pelaku usaha ke Negara,” terangnya melalui pernyataan tertulis kepada KONTAN, Kamis (28/4).
Tindak lanjut penataan IUP Non CnC, kata Teguh, merupakan hasil dari diterbitkannya Permen ESDM No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur evaluasi terhadap penerbitan IUP berdasarkan lima kriteria.
“Antara lain administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial. Lalu hasil evaluasi yang dilakukan Gubernur menjadi dasar penetapan status CnC dan penerbitan sertifikat CnC," terangnya.
Teguh menargetkan penetapan batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi penerbitan IUP oleh Gubernur sampai dengan 12 Mei 2016. Seperti diketahui, dalam pasal 21 beleid tersebut dinyatakan 90 hari merupakan waktu yang diberikan kepada Gubernur untuk menyerahkan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba.
Selama 90 hari kalender itu dihitung sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari Bupati atau Walikota.
Asal tahu saja, Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih non-CnC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News