kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Ada 4,1 Juta Konten Ilegal Disikat,Pengamat Sebut Kiat Pemerintah Belum Tepat Sasaran


Senin, 20 April 2026 / 14:16 WIB
Ada 4,1 Juta Konten Ilegal Disikat,Pengamat Sebut Kiat Pemerintah Belum Tepat Sasaran
ILUSTRASI. Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). (KONTAN/Zendy Pradana)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menindak 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan capaian tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal. 

Ia menegaskan penindakan bukan sekadar angka, melainkan langkah konkret menjaga ruang digital dari dampak destruktif, terutama perjudian daring dan pelanggaran hak cipta.

“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, (20/4/2026).

Baca Juga: AI Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 8%, Komdigi Soroti Tata Kelola Digital Nasional

Dari total penindakan, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus, disusul pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Mayoritas penanganan dilakukan pada situs web, diikuti media sosial dan layanan berbagi file.

Kemkomdigi juga mencatat 9.217 pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai krusial bagi keberlanjutan ekonomi kreatif digital.

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia, Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang dinilai memperkuat perlindungan industri kreatif. Ia menilai penindakan masif tersebut memberi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif,” katanya. 

Merespons hal tersebut, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga mendorong integrasi kanal pengaduan melalui penyatuan layanan 110 dan 112 dalam satu command center guna mempercepat respons terhadap kejahatan digital. 

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi layanan pelaporan masyarakat. 

Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan sinergi tersebut diperlukan untuk merespons maraknya kejahatan siber secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Baca Juga: Komdigi Terbitkan SK Penanganan Disinformasi, Platform Wajib Takedown Maksimal 4 Jam

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” tegasnya. 

Hanya saja, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pendekatan pemerintah saat ini belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut strategi yang bertumpu pada pemblokiran aplikasi cenderung tidak efektif dalam menekan laju judi online.

“Pendekatan selama ini lebih fokus kepada pemblokiran aplikasi. Menurut saya kurang efektif,” ujarnya. 

Trubus menjelaskan, tingginya minat judi online di kalangan masyarakat menengah ke bawah seharusnya direspons dengan edukasi yang masif, bukan hanya penindakan di level platform. Ia menilai pemblokiran semata justru memicu kemunculan kembali situs serupa dalam waktu singkat.

“Ibaratnya mati satu tumbuh seribu. Aplikasi diblokir berkali-kali, tapi muncul lagi dalam jumlah lebih besar,” katanya.

Menurutnya, persoalan judi online tidak hanya berada pada aplikasi, tetapi juga menyangkut ekosistem yang lebih luas, mulai dari bandar, pengguna, hingga infrastruktur teknologi yang sebagian besar berada di luar yurisdiksi Indonesia.

“Permasalahan judi tidak semata-mata pada aplikasi, tapi juga pada pelaku, bandar, dan sistemnya. Banyak yang berbasis di luar negeri, sehingga lebih sulit ditangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa pendekatan yang lebih komprehensif termasuk edukasi publik dan pembatasan akses di sisi pengguna, penindakan yang ada saat ini berisiko hanya menyasar permukaan masalah.

Baca Juga: Komdigi Sebut Roblox Belum Patuhi PP Tunas Meski Lakukan Perubahan Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×