kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Ada 8 syarat agar industri mebel mampu bersaing


Selasa, 11 Maret 2014 / 15:25 WIB
ILUSTRASI. 20th Century Girl, salah satu film drama romantis Korea terbaru yang akan tayang di Netflix hari ini (21/10).


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan SDM yang kreatif harusnya mampu membuat Indonesia menjadi leader industri mebel dan kerajinan di kawasan ASEAN.

Namun kenyataanya, ekspor mebel Indonesia ada di peringkat 13 se-ASEAN. Posisi ini jauh di bawah Vietnam yang ada di peringkat keempat. Padahal, 10 tahun lalu, industri mebel Vietnam belum masuk perhitungan.

“Kita punya rotan, bambu, dan kayu yang yang luar biasa. Sumber Daya Manusia juga kreatif semua,” ujar Soenoto, Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) saat pembukaan IFEX di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Soenoto, ada delapan syarat yang harus diperhatikan pemerintah agar industri mebel dan kerajinan nasional mampu bersaing di pasar global.

  1. Terjaminnya pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan sifatnya lestari.
  2. Menciptakan desain unggul sebagai kunci sukses menang bersaing di pasar global.
  3. Promosi dan pemasaran bekala sebagai langkah stragtegis untuk memperkenalkan produk unggulan ke pasar global.
  4. Penetrasi pasar ke mancanegara dengan membuat gerai permanen, terutama di negara yang perekonomiannya sedang tumbuh.
  5. Regulasi untuk bantuan subsidi peremajaan peralatan produksi untuk meningkatkan produktifitas.
  6.  Penghapusan atau pengurangan PPNBM untuk penjualan pasar domestik.
  7. Penurunan suku bunga pinjaman perbankan nasional
  8. Regulasi percepatan pembangunan infrastruktur agar terjadi peningkatan daya saing industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×