kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada anggaran insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun, begini tanggapan Akida


Rabu, 01 April 2020 / 20:31 WIB
Ada anggaran insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun, begini tanggapan Akida
ILUSTRASI. Pabrik Baru Sika ?? Pekerja beraktivitas di pabrik baru PT Sika Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/10). Pabrik yang memproduksi bahan kimia untuk konstruksi dan industri ini berdiri diatas lahan 30.000m2, mampu memproduksi 450.000 ton mortar per t


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk memulihkan perekonomian dan industri.

Dalam hal ini, dukungan kebijakan yang diambil diharapkan bisa meringankan beban pelaku industri kimia dasar di tengah-tengah permintaan yang sedang lesu.

“(Insentif perpajakan) pasti membantu, karena sekarang yang pasti penjualan akan turun signifikan, sedangkan fixed cost tidak bisa berkurang, upah juga tidak bisa bekurang,” kata Ketua Akida, Michael Susanto Pardi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif fiskal hadapi corona, ini respon Himki

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memutuskan untuk menambah anggaran Rp 405,1 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Keputusan ini dituangkan dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang ditandatangani pada Selasa (31/3).

Selain diperuntukkan untuk membiayai sejumlah program perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan sosial, sebagian anggaran yang digelontorkan, yakni Rp 70,1 triliun dari tambahan anggaran akan dialokasikan untuk mendanai berbagai stimulus perpajakan.

Secara terperinci, dana sebesar Rp 70,1 triliun ini terdiri atas Rp 52 triliun pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pph Pasal 21 dan PPN, Rp 12 triliun untuk bea masuk, dan Rp 6,1 triliun untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak Covid selama 6 bulan.

Beberapa stimulus perpajakan yang diberikan antara lain meliputi penggratisan pajak PPh Pasal 21 alias ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan,  Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan percepatan restitusi PPN selama enam bulan.

Baca Juga: Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×