Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Michael menilai pemberian insentif perpajakan bisa mengurangi beban pelaku industri kimia dasar, Apalagi, saat ini pihaknya tengah menghadapi perlambatan order pembelian baik dari domestik maupun ekspor akibat adanya gangguan pandemi virus corona (Covid-19).
Michael tidak merinci seberapa besar perlambatan yang ditimbulkan, namun yang pasti, perlambatan yang ada telah mengakibatkan penurunan tingkat keterpakaian alias utilisasi kapasitas produksi sekitar 10%-20% dari kondisi normal. Hal ini diperparah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah menembus level Rp 16.000 per dolar AS.
Kendati demikian, Michael menilai bahwa wacana pemberian insentif juga perlu disertai dengan eksekusi yang baik di lapangan. Apalagi, fasilitas-fasilitas yang demikian baru bisa diperoleh melalui pengajuan oleh pelaku industri.
Oleh karenanya, penerapan kebijakan ini perlu diawasi secara ketat. “(insentif) perlu apply, ini bisa jadi tantangan, karena biasanya kurang sinkron antara peraturan dengan di lapangan,” kata Michael, Rabu (1/4).
Baca Juga: Kadin harapkan Perppu corona dapat diimplementasikan dengan cepat dan mudah
Selain itu, Michael juga menilai bahwa pemberian insentif tidak serta merta menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi oleh pelaku industri kimia dasar. Pasalnya, saat ini pelaku industri kimia dasar masih dihadapkan dengan persoalan harga gas industri yang tinggi.
Padahal, biaya gas memiliki porsi kontribusi yang tidak sedikit dalam sturktur biata produksi industri kimia dasar, yakni berkisar 25%-30%. Untuk itu, Michael berharap pemerintah bisa segera menurunkan tarif gas industri bagi industri kimia dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News