kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.853   87,00   0,49%
  • IDX 6.429   -12,53   -0,19%
  • KOMPAS100 842   -0,43   -0,05%
  • LQ45 639   -1,36   -0,21%
  • ISSI 224   -1,03   -0,46%
  • IDX30 355   -1,35   -0,38%
  • IDXHIDIV20 442   -1,67   -0,38%
  • IDX80 96   -0,09   -0,10%
  • IDXV30 122   0,11   0,09%
  • IDXQ30 114   -0,62   -0,54%

Kementerian ESDM Menyatakan RKAB 3 Anak Usaha BYAN Rampung, Total 15 Juta-20 Juta Ton


Senin, 21 September 2026 / 13:21 WIB
Kementerian ESDM Menyatakan RKAB 3 Anak Usaha BYAN Rampung, Total 15 Juta-20 Juta Ton
ILUSTRASI. Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perubahan untuk anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah diselesaikan.

Sekadar mengingatkan, BYAN dalam keterbukaan informasinya menyampaikan tiga anak usahanya yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang menyatakan kondisi kahar pasokan lantaran belum mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, saat ini proses evaluasi RKAB secara umum tinggal menyisakan sedikit berkas. 

Dia bilang, dari sejumlah perusahaan yang mengajukan, tiga anak usaha BYAN dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh regulator.

Baca Juga: Hadapi Kelebihan Suplai, SMGR Andalkan Efisiensi dan Ekspansi Pasar

"Bayan kan ada punya banyak (perusahaan) sebetulnya. Kemarin yang belum kan tiga. Sebetulnya gak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham dan lain sebagainya," ujarnya saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tri menjelaskan, tambahan kuota produksi batubara untuk ketiga entitas anak BYAN tersebut berada di kisaran belasan juta ton.

"Angkanya, 15 juta ton-20 juta ton total untuk tiga perusahaan. Ya in between itu lah," jelasnya.

Pemerintah juga menepis anggapan bahwa persetujuan revisi RKAB ini berkaitan dengan dinamika aksi korporasi pengalihan saham di tubuh perseroan. Tri menegaskan, proses perizinan operasional tambang berjalan independen dan tidak ada intervensi terkait adanya isu perubahan maupun pergantian pemegang saham.

"Bukan, sekarang poinnya, pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," tegasnya.

Baca Juga: Ekspansi Multinasional Barito Pacific, Pusat Kendali Tetap di Indonesia

Terkait dengan rumor perombakan struktur pemilik modal yang dikaitkan dengan kelancaran izin, Tri menegaskan, sampai saat ini belum ada penetapan resmi dari regulator. 

Dia bilang, secara administratif status kepemilikan saham yang diakui pemerintah masih merujuk pada struktur hukum yang lama.

"Kalau deal silakan (perubahan pemegang saham), terakhir kan persetujuan Menteri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×